Pemkab Banyuasin Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Kapal Betung
Mediasi Warga dan Pihak Tol

By Admin Utama 12 Mar 2025, 17:05:12 WIB Daerah
Pemkab Banyuasin Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Kapal Betung

Keterangan Gambar : Istimewa


Banyuasin, Kirkanews - Pemerintah Kabupaten Banyuasin memmasilitas penyelesaian permasalahan pengadaan Tanah jalan tol ruas Palembang - Betung di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung yang di pimpin Langsung Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang dan Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu (12/3/2025).


Dalam Arahannya Bupati H. Askolani mengatakan Pembangunan Jalan Tol Palembang Betung merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk percepatan akses arus barang dan manusia yang diharapkan dapat mempercepat dan mengungkit pertumbuhan perekonomian di Daerah dan mengatasi kemacetan akibat banyaknya angkutan di jalan yang menggunakan moda angkutan besar yang tidak bisa lagi dibendung yang melintas di jalan Lintas Timur Trans Sumatera salah satunya yang melintasi kabupaten Banyuasin.

Baca Lainnya :


"Sebaik apapun perencanaan Pembangunan jalan Tol yang disusun, pada akhirnya percepatan pelaksanaan pembangunannya sangat bergantung dari proses penyelesaian pengadaan tanahnya, jika ada hambatan dalam Penyiapan Tanah maka pasti akan menghambat juga percepatan pengerjaan konstruksi dilapangan. karena itu Proses Pengadaan Tanah Oleh menjadi sesuatu hal yang sangat penting", ungkapnya.


Ia juga menjelaskan guna memberikan kepastian hukum dalam proses Pembangunan untuk kepentingan umum seperti Jalan Tol, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang - undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.


Dalam Undang – undang tersebut telah diatur dengan jelas beserta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah

bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.


Ada 4 Tahapan Pengadaan Tanah yaitu :

1. Tahap Perencanaan, tahap ini ada pada instansi yang mebutuhkan Tanah.

2. Tahap Persiapan, tahap ini ada pada Gubernur,namun demikian Gubernur dapat mendelegasikan tahap ini kepada Bupati/Walikota yang mengeluarkan Keputusan tentang Penepan Lokas Pengadaan Tanahnya.

3. Tahap Pelaksanaan, pada tahap ini adalah tahap yang paling krusial yang di pimpim oleh Kakanwil BPN Provinsi yang dapat didelegasikan kepada

Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Dan sekarang proses ini sedang berjalan di alam tahap pelaksanaan ini ada Satgas A bidang pengukuran dan Satgas B di bidang yuridis tanahnya, yang melaksanakan tugas langsung dilapangan.


Selain itu yang paling menentukan pada tahap ini ada Penilaian Tanah yang dilakukan Lembaga independen yaitu oleh Kantor jasa Penilai Publik ( KJPP) dan hasil Penilaian tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Bupati. 

Penilaian KJPP inilah yang kadang menjadi kendala karena hasil penilaiannya ada belum dapat diterima oleh pemilik tanah dengan berbagai alasan, namun demikian sesungguhnya bahwa penilaian tersebut tentu sudah dilakukan dengan membandingkan dengan harga pasaran setempat dan penilaian lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga harga tanahnya menjadi harga yang wajar dan adil.


Persetujuan atas hasil penilaian KJPP tersebut tidak dapat serta dapat diubah kecuali melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri. 


“Terkait dengan pertemuan hari ini, saya selaku Kepala Daerah menyampaikan bahwa Jalan Tol ini sudah sangat kami butuhkan karena itu kami mohon dukungan dan keihklasannya para pemilik tanah yang terkena trase jalan tol untuk dapat menerima hasail penilaian yang telah di nilai oleh KJPP agar proses pekerjaan konstruksinya tidak terhambat”, jelasnya.


Tetapi jika memang disetujui silahkan mengajukan disetujui melalui Pengadilan dan selama 14 hari persetujuan bapak dan ibu akan diproses dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri, dan uangnya akan dikonsinyasikan atau dititipkan di Pengadilan nanti jika selesai dapat diambil di Pengadilan, namun demikian proses pembangunannya tidak boleh ditahan dan harus tetap boleh dilanjutkan sesuai ketentuan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2012 tersebut", Pungkasnya.


Bupati H.Askolani juga menambahkan Sebentar lagi kita akan memasuki angkutan Lebaran dimana tentu arus kendaraan akan meningkat yang menggunakan jalan lintas timur ini, agar tidak menyebabkan kemacetan yang Panjang terjadi seperti Tahun yang lalu, Pemkab Banyuasin mengharapkan Kerjasama dari Badan Pengelola Jalan Tol ( BPJT ) dapat menyelesaikan badan pembukaan lahan jalan sehingga dapat Fungsional pada saat arus Mudik Lebaran Tahun ini.


"Kepada ketua Tim Pelaksana Pengadaan tanah dan PPK Pengadaan Tanah untuk mempercepat proses administrasi pengadaan Tanahnya, segera di validasi dan pemilik tanah juga segera melengkapi seluruh Dokumen yang diperlukan supaya kalau bisa sebelum lebaran sudah dilaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugiannya ( UGKnya ) dan selamat bagi 12 bidang tanah yang besok Kamis tanggal 13 Maret 2025 yang telah menerima hasil penilaian akan menerima ganti Kerugian Tanahnya lengkap," pungkasnya.(Adv/ep)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment