Breaking News
- Bupati Toha Sambut Kepala BNNK Musi Rawas, Bahas Pembentukan BNN di Kabupaten Muba
- Bupati Muba H M Toha Hadiri Sedekah Rami dan Sunat Massal di Babat Toman, Disambut Antusias Warga
- Pemkab Muba Gelar Upacara Harkopnas ke-78 Tahun 2025
- Bupati H M Toha Lepas Para Peserta Bhayangkara Muba Run
- Pemkab Muba Gelar Pisah Sambut Dandim 0401 Muba dan Ketua Pengadilan Agama Sekayu
- Ketua Dekranasda Muba Hj Patimah Toha Apresiasi Pameran HUT ke-45 Dekranas
- Terlambatnya Gaji PPPK, Sekda Banyuasin Jelaskan Ini
- Semarak Tahun Baru Islam 1447 H di Tungkal Jaya, Wabup Rohman: Mari Bangun Muba dengan Keimanan
- Muba Jadi Tuan Rumah Dialog Yuridiksi Karet Rakyat
- Komitmen SATU University Dalam Kemajuan Literasi Teknologi di Dunia Pendidikan
Terkait Laporan MCP KPK, Pemkab Banyuasin Rapat Bersama
Penyusunan Rencana Aksi Pelaporan

Istimewa
Banyuasin, Kirkanews - Penjabat Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH Pimpin Rapat penyusunan rencana aksi pelaporan MCP KPK yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati Banyuasin. Dengan mengusung tema Penajaman tata kelola pemerintahan melalui MCP yang selaras dengan peningkatan integritas pemerintahan daerah, Kamis (02/05/2024).
Dalam laporan Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin Zakirin mengatakan Pemkab Banyuasin berhasil mencapai peningkatan MCP dari KPK, ini membuktikan bahwa Pemkab Banyuasin konsisten dalam melakukan upaya-upaya konkrit pencegahan korupsi. Dengan harapan pengendalian korupsi dapat semakin berkualitas.

Sebagaimana MCP atau Monitoring Centre for Prevention, merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Hani S Rustam menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik sehingga Pemkab Banyuasin telah mengalami peningkatan MCP dari KPK.
“Sinergi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh instansi dan peran serta masyarakat merupakan satu simpul kuat yang dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen,” ujarnya.
MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan.
“MCP ini merupakan salah satu potret kinerja pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah atau OPD masing-masing dalam upayanya mencegah terjadinya korupsi”, tutupnya.(am)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments