Kades dan BPD se-Banyuasin Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Pengukuhan Oleh Pj Bupati Banyuasin

By Admin Utama 11 Jul 2024, 15:11:06 WIB Daerah
Kades dan BPD se-Banyuasin Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Keterangan Gambar : Istimewa


Banyuasin, Kirkanews - Penjabat Bupati Banyuasin,  Hani Syopiar Rustam, SH didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. ENG mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 286 Kepala desa dan masa keanggotaan 288 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2024, bertempat di Gedung Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/07/2024).

Acara diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Banyuasin untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD.

Hani S. Rustam dalam Salamnya mengatakan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka ada perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Lainnya :


"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi yang tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Banyuasin", tutur Hani Pj Bupati Banyuasin.


Pj. Bupati Hani mengatakan, perpanjangan jabatan menjadi delapan (8) tahun bagi para Kepala Desa meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa. 


“Karena undang-undang sudah mengatur begitu, maka kita mengukuhkan niat. Bukan hanya jabatannya yang dikukuhkan tetapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita perbaiki niat kita untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.


Ia juga meminta kerja sama antara kepala desa dan BPD, jika dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di desa.


"Sebagai tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini saya harap kepada seluruh Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk segera melakukan perubahan atas RPJM Desa, menyesuaikan dengan masa jabatan baru dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat", tambahnya. 

"Saya berharap Kades mampu memajukan desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia Emas 2045. Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara. Bagi BPD, harus menjaga keharmonisan dengan Kades, bahu membahu, bersinergi menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ketidakharmonisan antara Kades dan BPD," tegas Hani. 

Pj. Bupati menegaskan bahwa Kades sebagai Pemimpin, harus benar-benar bekerja membangun masyarakat desa, perluasan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. 

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Kades dan BPD. "Selamat memperpanjang jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Mari bekerja dengan baik, taati aturan perundang-undangan dan bekerja dengan sebaik-baiknya membangun desa," ucap Irian.(am)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment