- Bupati Muba H M Toha Tohet Sampaikan R-APBDP TA 2025
- Bupati Toha Hadiri Rapat Paripurna, Serap Aspirasi Lewat Reses III DPRD untuk Percepatan Pembangunan
- Pemkab Muba Audiensi ke Pemprov Sumsel Bahas Batas Wilayah dengan Muratara dan Muaro Jambi
- Kunjungan Tim 1 Patriot Universitas Diponegoro ke Pustu UPT 2 Trans Air Balui
- IMMUBA Siap Jadi Poros Tengah Pengontrol Pembangunan Daerah
- Disnakertrans Muba Gandeng BP3MI Sumsel Gelar Sosialisasi Perlindungan Kompetensi CPMI
- Bupati Toha: Bupati Cup Jadi Ajang Silaturahmi dan Uji Coba Menuju Porprov XV dan Peparprov V
- DEWAN PBB Umumkan Bencana Kelaparan di Gaza, Legislator RI: Dunia Tidak boleh Diam
- Dibuka Bupati H M Toha Tohet, Lomba Bidar di Muba Berlangsung Semarak dan Meriah
- Bupati Toha: Balap Ketek Bukan Sekadar Lomba, Tapi Warisan Budaya Bahari Muba
Empat Objek di Muba akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

MUBA (KIRKA) Sebanyak empat objek diduga Cagar budaya di Musi Banyuasin ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat Kabupaten Tahun 2025. Hal ini diketahui saat Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025, Rabu (9/7/2025) di Kantor Disdikbud Muba.
Adapun empat objek Cagar Budaya di Kabupaten Muba tersebut diantaranya Piyagem Sungai Keruh (Manuskrip), Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (Benda), Masjid Nurul Huda Desa Toman (Bangunan), dan Jembatan Teluk Desa Teluk (Struktur).
Baca Lainnya :
- Tujuh Fraksi DPRD Muba Setujui LKPJ APBD 2024 dan Tiga Raperda Inisiatif Pemkab0
- Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Semarakkan Rakernas X dan Puncak HKG PKK ke-53 di Samarinda0
- Tim Pemkab Muba Lakukan Kaji Cepat Longsor di Rantau Panjang0
- Muba Petarung, Muba Juara! Resmi Raih Posisi Runner-Up Porprov Korpri Sumsel 20250
- Bupati Toha dan Anggota DPRD Muba Ikuti Diklat Kepemimpinan Partai NasDem se-Sumsel0
"Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan ini tidak hilang, rusak, atau musnah," ungkap Kadisdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto MH.
Ia menjelaskan, tujuan utama penetapan Cagar Budaya tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Penetapan cagar budaya adalah langkah kogkrit dalam upaya melestarikan warisan peradaban masa lalu kita," urainya.
"Objek yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya memiliki perlindungan hukum yang sah. Ini berarti ada landasan hukum untuk mencegah tindakan perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang merusak keasliannya. Tanpa penetapan, objek yang diduga Cagar Budaya memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum," tegasnya.
Selain itu, Kepastian Status dan Kepemilikan, dimana Proses penetapan membantu mengidentifikasi dan mencatat secara resmi status suatu objek, termasuk kepemilikannya. "Ini penting untuk pengelolaan dan upaya pelestarian," jelasnya.
"Dengan status Cagar Budaya yang jelas, warisan kita lebih mudah dikenal dan diapresiasi di kancah global, bahkan bisa diusulkan menjadi Warisan Dunia UNESCO," tambahnya.
Sidang dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba, yang terdiri dari:
Dr. H. Iskandar Syahroni, M.H. (Pengarah)
Henri, S.Pd., M.Si. (Ketua)
Pelita, S.Pd., M.Si. (Sekretaris)
Suwandi, S.H (Anggota)
Zulfikar, A.Md (Anggota)
Meilani, S.Pd, M.Pd (Anggota)
Kegiatan ini turut melibatkan tenaga ahli nasional dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) secara virtual, yaitu:
Dr. Wahyu Rizky Andriani, S.Si., M.M. (Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah)
Sondang Siregar, S.S., M.Si. (Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya)
Selain itu, turut hadir berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Bappeda, diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, daya desa serta beberapa tokoh masyarakat dari desa-desa lokasi objek cagar budaya.
Melalui sidang ini, diharapkan penetapan cagar budaya dapat menjadi dasar pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Banyuasin secara berkelanjutan. (rel/lis)
